Khitbah dalam Islam adalah sebuah ungkapan keinginan seseorang untuk menikahi perempuan yang didambakannya. Khitbah merupakan cara indah Islam dalam mempersatukan dua ikatan keluarga yang berbeda, mempertemukannya dalam satu simpul yang indah, erat dan menentramkan.
setelah sebelumnya saya menulis artikel tentang kriteria istri sholehah menurut sunnah, sekarang saya akan mencoba menulis tentang Adab Khitbah dalam Islam.
Khitbah menjadi pendahuluan dari sebuah pernikahan. Khitbah seringkali mengawali perjalanan umat muslim dalam menentukan pilihan di masa depan. Khitbah butuh keberanian, kesiapan mental, serta kesadaran tentang bagaimana seharusnya memperlakukan orang yang dicintai. Beruntunglah mereka yang lebih memilih untuk mengkhitbah ataupun dikhitbah ketimbang berpacaran. Karena selain menjalankan sunnah, perbuatan ini pula dapat mendekatkan jaraknya kepada Allah SWT dan pastinya pula kepada wanita yang dicintainya beserta keluarganya. untuk dapat mempraktekannya, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan:
Yang pertama: Khitbah mempunyai dua kategori, ada khitbah secara terang-terangan, adapula yang sifatnya sindiran. Para ulama Fiqh sepakat tentang keharaman mengkhitbah wanita yang sedang 'iddah dari suaminya secara terang-terangan dengan mengatakan seperti: "saya ingin menikahimu." Baik 'iddah tersebut disebabkan karena kematian sang suami ataupun disebabkan karena Talaq. Karena kemungkinan lamaran ini bisa membuat wanita yang sedang 'iddah berbohong tentang akhir masa 'iddahnya. hal ini pula dapat memacu perselisihan antara pihak yang mentalaq dengan pihak yang mengkhitbah. Pendapat ini didasari oleh Firman Allah Ta'ala dalam surah albaqarah ayat 235: "Dan janganlah kamu ber'azam untuk menikah sebelum habis masa 'iddahnya"
Adapun jika mengkhitbah dengan cara sindiran seperti perkataan "kamu itu tipe istri yang saya cari.." ataupun yang semisalnya, maka hukumnya akan berbeda berdasarkan keadaannya:
- bagi wanita yang terkena talaq raj'i (talaq 1 atau 2)  Jumhur ulama Fiqih sepakat tentang keharamannya. karena pihak yang mentalaqnya masih punya hak untuk menikahinya lagi setelah habis masa 'iddahnya.pengharaman ini disyariatkan  agar terhindar dari perselisihan yang tidak diinginkan.
- bagi wanita yang terkena talaq ba'in (talaq 3) jumhur membolehkannya kecuali imam Abu Hanifah karena tidak ada dalil yang mengkhususkan pengharamannya. Allah SWT berfirman: "Tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran..." (albaqarah: 235)

Yang kedua: Tidak boleh mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah. Rasulullah SAW bersabda: "Dan janganlah dia mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya (semuslim), kecuali jika dia memberikan izin."(HR.Ahmad). Keharaman ini terjadi ketika pengkhitbah pertama disetujui oleh yang dikhitbahnya. adapun jika khitbah yang dilakukan pengkhitbah pertama belum sempurna, baik karena ada keraguan dari pihak yang dikhitbah ataupun karena alasan lain, maka hukumnya boleh bagi pengkhitbah lainnya untuk mengkhitbah. karena makna larangan dalam hadis tentang khitbah ini mutlaq bagi yang telah sempurna khitbahnya (diterima).

Yang ketiga: Diperbolehkan melihat wajah dan dua telapak tangan gadis yang bukan mahram ketika mengkhitbah karena merupakan darurat syar'i, untuk menentramkan jiwa, menumbuhkan bibit cinta dalam berkeluarga, agar tetap terpelihara hingga akhir. sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Mughirah bin Syu'bah. ketika Mughirah melamar seorang wanita Rasullullah bertanya kepadanya: lihatlah dia..! karena hal tersebut dapat mengekalkan rasa kasih dan sayang kalian berdua." (HR. Tirmidzi). Namun kita perlu tetap ingat bahwa hukum asal dari melihat yang bukan mahram adalah haram. Tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat hukumnya akan tetap haram. Allah  SWT berfirman dalam surah Annur ayat 30: "katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang yang beriman agar menyekat pandangan mereka. Yang demikian itu lebih suci dari mereka. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat."

Adab Khitbah Dalam Islam

Demikianlah penjelasan singkat tentang Adab Khitbah Dalam Islam yang dapat saya berikan. semoga bisa bermanfaat untuk semua. Salam salut saya buat yang telah sukses mempraktekannya.  Semoga Allah berikan kesuksesan juga untuk rencana kedepannya. Insya Allah di tulisan selanjutnya saya akan coba membahas tentang walimah (pesta pernikahan) yang biasanya ditunggu-tunggu oleh para bujangan dan bagaimana cara islam menyajikannya.


wallahu waliyyuttaufiq..
                

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top